Berita Terkini
Foto. 1 Dokumentasi kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran NIB bersama Mas Faqih, pemilik UMKM Kedai.qu.
Legalitas usaha menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya. Namun, masih terdapat pelaku UMKM yang belum mengetahui pentingnya legalitas usaha maupun tata cara memperolehnya. Berangkat dari kondisi tersebut, Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro Desa Ringinarum melaksanakan program “Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM” pada 31 Juli 2026. Kegiatan ini diwakili oleh Laurensia Elloy Sabaty, salah satu mahasiswa hukum dalam Tim II KKN UNDIP, bersama Mas Faqih, pemilik UMKM Kedai.qu yang bergerak di bidang kuliner dengan menjual berbagai makanan ringan, seperti dimsum dan kebab. Kegiatan diawali dengan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas usaha, pengertian NIB, manfaat kepemilikan NIB, serta tahapan pendaftarannya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Materi disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana dan disesuaikan dengan kondisi usaha Kedai.qu agar lebih mudah dipahami dan diterapkan. Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan secara langsung dalam proses pendaftaran NIB, mulai dari mempersiapkan data yang diperlukan hingga mengisi informasi usaha pada sistem OSS. Pendampingan dilakukan secara bertahap agar Mas Faqih tidak hanya menyelesaikan proses pendaftaran, tetapi juga memahami administrasi dan legalitas yang berkaitan dengan usahanya. Selama kegiatan berlangsung, Mas Faqih mengikuti proses sosialisasi dan pendampingan dengan aktif sehingga berbagai hal yang sebelumnya belum dipahami mengenai legalitas usaha dapat dibahas secara langsung.
Melalui kegiatan ini, Mas Faqih memperoleh pemahaman bahwa menjalankan usaha tidak hanya berkaitan dengan kegiatan produksi dan penjualan, tetapi juga perlu memperhatikan aspek legalitas. NIB menjadi salah satu identitas bagi pelaku usaha yang penting dalam mendukung tertib administrasi serta pengembangan usaha ke depannya. “Sebelumnya saya belum terlalu paham mengenai NIB dan bagaimana cara mengurusnya. Setelah dijelaskan dan didampingi secara langsung, ternyata prosesnya bisa dilakukan dan tidak sesulit yang saya bayangkan. Saya juga jadi tahu kalau legalitas ini penting untuk usaha ke depannya,” ujar Mas Faqih. Menurutnya, pendampingan secara langsung membuat proses pendaftaran lebih mudah dipahami karena setiap tahapan dapat ditanyakan dan dijelaskan secara langsung apabila terdapat hal yang belum dimengerti. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk kontribusi mahasiswa hukum dalam memberikan edukasi yang bersifat aplikatif kepada masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM yang membutuhkan pemahaman mengenai aspek hukum dalam menjalankan usaha. Pengetahuan mengenai legalitas diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pelaku UMKM untuk menjalankan kegiatan usahanya secara lebih tertib serta mempersiapkan usaha agar dapat berkembang secara berkelanjutan.
Pelaksanaan program sosialisasi dan pendampingan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi UMKM Kedai.qu dalam memperkuat legalitas usahanya sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya aspek hukum dalam kegiatan usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha diharapkan memiliki identitas usaha yang jelas serta lebih siap dalam memanfaatkan berbagai peluang pengembangan usaha di masa mendatang. Kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk penerapan ilmu yang diperoleh mahasiswa selama perkuliahan untuk memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat. Melalui pendampingan yang dilakukan, Tim II KKN UNDIP berharap kesadaran pelaku UMKM terhadap legalitas usaha dapat terus meningkat sehingga semakin banyak pelaku usaha yang mampu menjalankan dan mengembangkan usahanya secara lebih tertib, mandiri, dan berkelanjutan.
Penulis: Laurensia Elloy Sabaty_11000123190190_Hukum
Editor: Hendrik AS
Dipost : 14 Agustus 2026 | Dilihat : 17
Share :